REVALUASI ASET TETAP BERDASAR ASPEK AKUNTANSI PSAK 16 (REVISI 2011) DAN ASPEK PERPAJAKAN

Susi Siswati

Abstract


Aset tetap meliputi tanah, bangunan (kantor, pabrik, gedung) dan peralatan (mesin, perabotan, perkakas).Menurut UU No. 36 Tahun 2008 Pasal 19, Menteri Keuangan berwenang menetapkan peraturan tentang penilaian kembali aktiva dan faktor penyesuaian apabila terjadi ketidaksesuaian antara unsur-unsur biaya dengan penghasilan karena perkembangan harga.

Menurut Akuntansi, revalusi aset tetep dilakukan berdasarkan nilai wajar/nilai pasar, revaluasi yang dilakukan pada sekelompok aset dengan kegunaan yang serupa dilaksanakan secara bersamaan, aset tetap yang mempunyai perubahan nilai wajar secara fluktuatif dan sifatnya signifikan, revaluasi dapat dilaksanakan tiap tahun. Jika terdapat selisih maka kenaikan langsung dikredit ke ekuitas sedangkan kalau penurunan di debet ke ekuitas pada bagian surplus revaluasi. Namun, jika revaluasi tersebut merupakan revaluasi lanjutan setelah revaluasi pertama maka kenaikan atau penurunan atas revaluasi harus diakui dalam laporan laba rugi.

Menurut Perpajakan revaluasi Aset tetap untuk tujuan perpajakan dilakukan berdasarkan harga perolehan, Selisih lebih penilaian kembali aset tetap perusahaan di atas nilai sisa buku komersial semula setelah dikurangi dengan pajak penghasilan. Selisih revaluasi dikenakan pajak final sebesar 10%, Penilaian kembali aktiva tetap tidak dapat dilakukan sebelum lewat jangka waktu lima tahun terhitung dari revaluasi terakhir, hasil revaluasi akan memperbaruhi nilai tercatat aset dan menjadi dasar penyusutan fiskal.


Keywords


Revaluasi, aset tetap, aspek akuntansi, aspek perpajakan

Full Text:

PDF

References


FASB, 1987,“Element of Financial Statement of Business Enterprises”, SFAC no.3,

Hendriksen, Eldon S and Michael F Van Breda, 2000 Accounting Theory5th Edition. Prentice

Hall

Harnanto, Akuntansi Keuangan Intermemediate, BPFE, UGM.

International Standards On Auditing,2013, Salemba Empat.

Ikatan Akuntan Indonesia, Juli 2011, Revised Action Plan Developed by Indonesian Institute of Accountants

Ikatan Akuntansi Indonesia, 2008 Modul Pelatihan Pajak Terapan Brevet A dan B Terpadu, Jakarta Pusat: IAI.

Kieso and Weygndt, Intermediate Accounting, 7th Edition.

PSAK NO.16 (REVISI 2011), Aset Tetap dan Aset Lain-Lain.

Pernyataan PSAK 46 Standard Akuntansi Keuangan, Ikatan Akuntansi Keuangan Indonesia,

Akuntansi Pajak penghasilan pasal 10 dan 11.

Peraturan Menteri Keuangan No. 79/PMK.03/2008“ Tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan”

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 12/PJ/2009“ Tentang tata cara pengajuan permohonan dan pengadministrasian penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan”

Pustaka Universitas Terbuka, Revaluasi Aktiva Tetap.

Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 (Pasal 19) Perubahan Keempat atas Undang-Undang no.7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan

Auditme-post.blogspot.com

Hardijma.wordpress.com

William, rt.al, Intermediate Accounting, 4th Edition, prentice-Hall International




DOI: https://doi.org/10.35842/ltp.v6i2.57

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


View My Stats